Sabtu, 01 Agustus 2009

Telaah Mushaf Kuno Nusantara

Ditulis oleh Ali Akbar dengan judul asli: “Menggali Khazanah Kaligrafi Nusantara.” dengan sub judul: “Telaah Ragam Gaya Tulisan dalam Mushaf Kuno.”

Di Indonesia, sejauh yang diketahui sampai saat ini, Mushaf yang paling kuno ditulis oleh seorang ulama al-Faqih as-Salih Afifuddin Abdul Baqi bin Abdullah al-Adni, pada 7 Zulqa’dah 1005 H (1597 M) di Ternate, Maluku Utara. Berdasarkan naskah tertua empat abad lebih yang lalu itu, diperkirakan kegiatan penyalinan Alquran di Nusantara telah berlangsung sejak saat itu, atau satu atau dua abad sebelumnya.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa ulama-ulama di berbagai kota lain di Indonesia juga melakukan hal yang sama. Selain Maluku Utara, pusat-pusat Islam masa lalu, di antaranya Aceh, Palembang, Banten, Cirebon, Demak, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Madura, Lombok, Banjarmasin, dan lain-lain. Di kota dan daerah-daerah tersebut Mushaf tua ditemukan dalam jumlah cukup banyak, baik tersimpan di museum maupun tersebar di masyarakat.
Motivasi yang mendorong umat Islam untuk menyalin Mushaf adalah, pertama, karena Alquran merupakan pedoman hidup Muslim, dan kedua, karena semangat mengajarkannya, atau dakwah.

Membaca Alquran bagi setiap Muslim merupakan ibadah, mereka akan selalu berusaha untuk mengulang baca, dan mempelajari isinya. Oleh karena itu, setiap Muslim merasa perlu memiliki salinan Alquran, baik lengkap, atau surah-surah tertentu yang dianggap istimewa, seperti Yasin, atau surat-surat pendek dalam juz 30.

Memperhatikan Mushaf-mushaf kuno di berbagai tempat, sangat sedikit yang menuliskan kolofon, yang biasanya berisi data penulis, pemesan, dan waktu penulisan. Ketiadaan kolofon ini menyulitkan pengkaji Mushaf, karena tidak mudah untuk memperkirakan masa penulisannya. Penyalinan Mushaf pada awalnya banyak dilakukan oleh para ulama, kiai, atau santri di pesantren-pesantren di berbagai daerah di Nusantara.

Menurut Mahmud Buchari, Mushaf-mushaf monumental di Indonesia pada umumnya ditulis oleh ulama-ulama terkenal, misalnya Mushaf Syekh Abdul Wahab dari Aceh, Mushaf Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dari Banjarmasin, Mushaf Syekh Nawawi al-Bantani dari Banten, Mushaf Diponegoro, dan Mushaf Amangkurat I dari Jawa Tengah. Namun tampaknya tokoh-tokoh tersebut tidak selalu yang menulis Mushaf secara langsung, melainkan sebagai pemilik atau pemesan. Penyalinan juga dilakukan oleh para ulama yang memperdalam ilmu agama di Mekah. Pada abad ke-16 dan 17 M, Makkah selain berfungsi sebagai tempat menunaikan haji, juga merupakan pusat studi Islam.

Sejarah Islam menunjukkan bahwa para penyokong seni Islam, termasuk yang terpenting Mushaf, adalah para raja atau elite penguasa. Keterlibatan raja dalam penyalinan Mushaf telah menjadi tradisi kerajaan-kerajaan Islam, dan para khalifah selalu menjadi pelindung yang paling penting.

Di Indonesia demikian pula, para sultan atau bangsawan menjadi pemrakarsa penyalinan Mushaf, seperti di Palembang, Surakarta, dan Yogyakarta. Penyalinan Alquran yang disponsori oleh kerajaan pada umumnya bersifat monumental, baik dari segi kaligrafi maupun iluminasinya.
Iluminasinya biasanya berlatarkan emas, dengan detail penggarapan yang baik, mementingkan segi keindahan Mushaf. Sementara, Mushaf yang dibuat oleh masyarakat Islam pada umumnya, termasuk kalangan pesantren, bersifat sederhana, atau amat sederhana, karena fungsinya berbeda. Mushaf bagi kalangan ini adalah untuk dibaca atau untuk keperluan pengajaran. Oleh karena itu, baik kertas, iluminasi maupun kaligrafinya jauh lebih sederhana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan dan komentar anda di Blog ini